Minggu, 09 Juni 2013

Perlindungan Anak

Kalau bicara tentang perlindungan anak di Indonesia ada komisi yang menjalankan perlindungan anak ini pertama ada Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau disingkat KPAI yang pendiriannya berdasarkan pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003, dan 95/2004 yang tujuan organisasi ini adalah untuk lebih mengefektifkan lagi penyelenggaraan perlindungan anak.
Selain KPAI juga ada Komisi Nasional Perlindungan Anak atau disingkat Komnas PA yang tujuan pendirian ini untuk memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah kemungkinan pelanggaran terhadap hak anak oleh negara atau perorangan atau lembaga. Komnas PA di dirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta. Komnas PA juga dibagi dua yaitu Forum Nasional Perlindungan Anak (forum nasional) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (komisi nasional).
Kembali kepada perlindungan anak, ini sudah diatur oleh undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan, tetapi sebelum bicara lebih jauh mengenai apa saja hak anak atau perlindungan terhadap anak apa saja, kita harus tahu mengenai definisi dari anak itu sendiri. Anak adalah seseorang yang masih belum 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedang perlindungan anak itu sendiri adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Artinya bahwa anak yang belum berumur 18 tahun dianggap belum dewasa dianggap belum mampu untuk memilih mana yang baik dan mana yang benar maka harus dilindungi hak-haknya.
Selanjutnya, apa saja sih hak-hak anak yang harus dilindungi, dan tentunya kewajibannya...
Dalam Undang-undang perlindungan anak dijelaskan hak-hak anak yang harus dilindungi:
- setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
- setiap anak berhak atas nama dan status kewarganegaraan;
- setiap anak berhak untuk beribadah sesuai dengan agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya, dalam bimbingan orang tuanya;
- setiap anak berhak mengetahui orang tuanya dan diasuh oleh orang tuanya, jika anak terlantur wajib diasuh oleh orang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- setiap anak berhak memperoleh layanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial;
- setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam pengembangan bakatnya baik anak yang normal maupun anak yang cacat;
- setiap anak yang cacat berhak mendapatkan rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial;
- setiap anak berhak didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberi informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya;
- setiap anak berhak untuk istirahat, bergaul dengan teman sebayanya, memanfaakan waktu luang, bermain, berekreasi dan berkreasi, sesuai dengan minat bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri;
- setiap anak yang dalam pengasuhan orang tuannya, wali, atau orang lain yang bertanggungjawab dalam pengasuhan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya;
- setiap anak berhak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dari kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan pada peristiwa yang mengandung kekerasan, dan pelibatan peperangan;
- Setiap anak berkewajiban untuk menghormati: orang tua, wali, guru; mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; mencintai tanah air, bangsa, dan negara; menunaikan ibadah sesuai dengan agamanya, dan melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar