Yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga dalam undang-undang ini adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kekerasan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
sedangkan yang dimaksud penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Ada 4 bentuk kekerasan dalam rumah tangga:
1. Kekerasan fisik
kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. misalnya: memukul, menendang, menjambak yang mengakibatkan luka fisik menjadi lebam-lebam, memar-memar dll.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. misalnya merendahkan diri, menakut-nakuti, mengisolir dari dunia luar dll.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual meliputi:
- pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran dalam rumah tangga
setiap orng dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut., termasuk pebuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja di dalam maupun di luar rumah sehingga korban dibawah kendali orang tersebut.
Beberapa Hak Korban KDRT:
1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. pelayanan bimbingan rohani.
Pemerintah juga wajib dalam upaya pencegahan terjadinya KDRT yaitu dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat antara lain:
1. merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
2. menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
3. menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan
4. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender. Selain itu pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib memberikan pelayanan berupa:
1. penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;
2. penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;
3. pembuatan dan pengembangan sistem mekanisme kerja sama program pelayanan
1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. pelayanan bimbingan rohani.
Pemerintah juga wajib dalam upaya pencegahan terjadinya KDRT yaitu dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat antara lain:
1. merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
2. menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
3. menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan
4. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender. Selain itu pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib memberikan pelayanan berupa:
1. penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;
2. penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;
3. pembuatan dan pengembangan sistem mekanisme kerja sama program pelayanan
yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban;
4. memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban. Selain pemerintah masyarakat apabila melihat, mendengar ada kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya:
1. Mencegah berlangsungnya tindak pidanan;
2. memberikan perlindungan kepada korban;
3. memberikan pertolongan darurat; dan
4. memberikan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Dalm hal perlindungan polisi wajib memberikan perlindungan selama 1 x 24 jam, dan polisi wajib memintakan surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan dan paling lama 7 hari sejak korban diterima atau ditangani.
Pelayanan Kesehatan Korban:
- memeriksa kesehatan korban sesuai setandar profrsinya;
- membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertu atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.
Pekerja sosial memberikan pelayanan:
- melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban
- memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan enetapan dari kepolisian perintah perlindungan dari pengadilan;
- mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan
- melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial yang dibutuhkan korban.
Dalam hal ini advokat wajib:
- memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;
- mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau
- melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
4. memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban. Selain pemerintah masyarakat apabila melihat, mendengar ada kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya:
1. Mencegah berlangsungnya tindak pidanan;
2. memberikan perlindungan kepada korban;
3. memberikan pertolongan darurat; dan
4. memberikan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Dalm hal perlindungan polisi wajib memberikan perlindungan selama 1 x 24 jam, dan polisi wajib memintakan surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan dan paling lama 7 hari sejak korban diterima atau ditangani.
Pelayanan Kesehatan Korban:
- memeriksa kesehatan korban sesuai setandar profrsinya;
- membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertu atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.
Pekerja sosial memberikan pelayanan:
- melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban
- memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan enetapan dari kepolisian perintah perlindungan dari pengadilan;
- mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan
- melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial yang dibutuhkan korban.
Dalam hal ini advokat wajib:
- memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;
- mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau
- melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar